Aceh Tamiang – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau yang kerapdipanggil Mualem keluarkan Surat Selebaran Nomor 400.3.1/7031 yang memperjelas larangan praktek gratifikasi, pungli (pungli), dan penyuapan pada prosesMekanismeAkseptasiSiswaBaru (SPMB) tingkatan SMA, SMK, dan SLB di semua Aceh. Surat selebaranituditandatanganisecara langsung oleh Mualem pada 12 Juni 2025 dan surat selebaran ini mengarah kepala sekolah, panitia akseptasi, dansemua tenaga kependidikan supayatidaklakukan atau terima imbalan berbentukapa pun itu dari calon peserta didik atauorangtua/wali. Praktek seperti janjikan kelulusan atau akseptasidengan caratidakresmidipastikanberlawanan dengan Pasal 33 ayat (3) huruf f Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025. “Janganterdapat celahuntukpraktekpunglipada dunia pendidikan. Akseptasisiswabaruharusmenjadimomenmembuatlagikeyakinanpublic,” tegas Mualem. Gubernur memberikan instruksi Kepala Dinas Pendidikan Aceh untuk mengoordinasikan pengawasandanpengiringan secara detail bersama cabang dinas dan pengawas pembimbingsetiap kabupaten/kota buatpastikanimplementasiselebaran ini jalanmaksimal. Pelanggaran padaketetapan ini akandikenakanancamantegassama sesuaiperaturanyang berjalan. Baca : Disdik Aceh Keluarkan Surat Selebaran, Memberlakukan Jam Malam untukPelajarPemerintahan Aceh ajakwargaberperanan aktif dalam pemantauan dengan memberikan laporantiapsangkaan pelanggaran lewatsaluransah: LAPOR (http://www.melapor.go.id), Whistleblowing Sistem Aceh (http://www.wbs.acehprov.go.id), Melapor Disdik Aceh (http://www.disdikaceh.melapor.go.id). Atau dapatmemberikan laporanlewat pesan WhatsApp ke nomor : 081264333905 Cara ini adalahloyalitasriilPemerintahan Aceh dalam merealisasikanmekanisme pendidikan yang bersih, adil, dan bebas dari korupsi. []